MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan mengakibatkan saluran air atau pun drainase tersumbat, sehingga meluap ke jalan serta pemukiman.
"Jangan buang sampah sembarangan, apalagi ke parit dan ke sungai karena menimbulkan drainase tumpat sehingga air meluber ke pemukiman warga," kata Anggota DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu- Minggu, (6-7/12/2025) di berbagai lokasi.
![]() |
| Anggota DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMD menyampaikan materi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan Sabtu-Minggu (6-7/12/2025). (ft-ist) |
“Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan perda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Diharapkan perubahan perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kota Medan sekaligus untuk mengatur sistem pengelolaan sampah oleh aparat kecamatan dan kelurahan," ujarnya dihadapan ratusan warga dan konstituen yang hadir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengharapkan, adanya sinergi pemerintah dan masyarakat membersihkan drainase secara rutin dengan melaksanakan gotong royong.
"Perubahan perda pengelolaan sampah perlu dibuat karena bertambahnya jumlah penduduk di Kota Medan yang berdampak meningkatnya volume sampah. Sekarang ini sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerja sama dengan kecamatan dan pihak terkait. Pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat, rutin angkut sampah masyarakat dan rutin bergotong royong membersihkan drainase," himbaunya.
Selain itu juga, setiap kecamatan diharapkan memiliki bank sampah untuk menambah penghasilan masyarakat. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan sampah, diperlukan adanya edukasi. Sehingga masyarakat dapat memilah sampah organik dan non organik.
Minim TPS
Pasca banjir yang baru-baru ini terjadi di Medan, terjadi penumpukan sampah dimana-mana. Bahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara di Jalan Garu 1 Ujung, sampah menggunung sehingga meluber ke badan jalan. Hal ini sempat menimbulkan keributan antar masyarakat, karena bukan hanya warga Kecamatan Medan Amplas saja yang membuang sampah di sana, namun juga dari kecamatan lain.
Diduga hal ini disebabkan minimnya TPS, sehingga kecamatan lain membuang sampah di TPS Jalan Garu 1 Ujung Kecamatan Medan Amplas.
"Sebaiknya berkoordinasi untuk mencarikan solusi sementara terkait pembuangan sampah, jadi tidak menumpuk sampahnya di satu tempat. Kita harapkan pemerintah kecamatan bekerjasama dengan DLH untuk mengawasi dan melakukan pembersihan secara berkala setiap TPS," kata legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Amplas, Area, Denai dan Medan Kota ini.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, setiap bulan dikutip retribusi sampah per rumah tangga berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu. Namun pengutipan sampah tidak rutin setiap hari, sehingga sampah bertumpuk dan jika hujan sampah meluber ke jalan.
"Ini juga perlu ditegaskan, pengutipan sampah diharapkan setiap hari. Kalo seminggu 2 kali diangkut, inilah yang bisa mengakibatkan banyak masalah. Sampah menumpuk di jalan lalu meluber ke parit. Sampahnya bikin saluran tersumbat, lalu airnya meluap menggenangi jalan dan pemukiman. Makanya butuh sinergi pemerintah dengan masyarakat untuk pengelolaan sampah. Sampah dipilah dulu, mana sampah kering dan sampah basah lalu dijual ke bank sampah. Petugas pengangkut sampah juga setiap hari mengambil sampah-sampah warga, jadi tidak menumpuk," tukasnya.
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pada kegiatan sosperda itu, Hj Sri Rezeki menyampaikan Pemko Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menargetkan pada Tahun 2026 akan dibangun Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya sebagai solusi mengatasi krisis sampah.
"Hal ini untuk mengatasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hampir penuh. Direncanakan proyek ini berlokasi di TPA Terjun, yang akan diperluas, dan merupakan bagian dari program nasional PSEL di 10 daerah lain di Indonesia, dengan PT Danantara sebagai pelaksana dan PLN sebagai pembeli listrik (offtaker)," jelasnya.
Untuk diketahui kegiatan Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di enam lokasi terpisah pada Sabtu dan Minggu (6-7/12/2025). Diantaranya di Pelataran Masjid Ittihadul ikhwan, Jalan Selamat Ujung, Jalan Seto Kelurahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area, Medan Denai Jalan Jermal 6, Kelurahan Denai, Jalan Kerang (Savana Bunda) Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Jalan Seksama Gang Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dan Jl. Hokky Kelurahan PMB Kecamatan Medan Kota. (mar)

