![]() |
| Ilustrasi UKW. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar di Kabupaten Langkat menjadi perhatian sejumlah insan pers. Beberapa pendaftar menyampaikan keberatan atas hasil seleksi peserta UKW, karena merasa telah memenuhi persyaratan administrasi namun tidak tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus.
Sejumlah wartawan yang berdomisili di Langkat menyoalkan panitia seleksi yang dinilai tebang pilih dan tidak memprioritaskan wartawan lokal yang berdomisili di daerah tersebut.
"Kami kecewa tak disertakan UKW, padahal syarat administrasi sudah kami penuhi. Kami lihat banyak wartawan lain yang bukan dari Kabupaten Langkat disertakan ikut UKW. Selayaknya UKW di Kabupaten Langkat ini memprioritaskan wartawan daerah," kata Irul, wartawan asal Langkat.
Informasi yang diperoleh, UKW tersebut merupakan kegiatan kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.342.351 bulan November 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa UKW dilaksanakan pada 14–15 Desember 2025 di Grand Hotel Stabat.
UKW Langkat dibuka untuk tiga jenjang, yakni Kelas Utama, Kelas Madya, dan Kelas Muda, termasuk peserta cadangan di masing-masing jenjang.
Berdasarkan informasi dari panitia penerima berkas, jumlah pendaftar UKW Langkat mencapai sekitar 50 orang. Namun hingga tahapan seleksi selesai, tidak ada penjelasan terbuka mengenai kuota peserta yang disediakan. Dari jumlah tersebut, diketahui hanya 30 orang yang dinyatakan lulus administrasi, sementara sisanya dinyatakan tidak lulus.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pendaftar. Salah seorang pendaftar, Risman Sinulingga, mengaku terkejut karena sebelumnya berkas yang ia serahkan telah dinyatakan lengkap oleh panitia.
"Berkas kami sempat dinyatakan lengkap, namun kemudian tidak lulus seleksi. Kami tentu mempertanyakan mekanisme penilaiannya,” kata Risman.
Ia berharap proses seleksi UKW dapat dilakukan secara lebih terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan peserta. Hal senada juga dikemukakan 2 wartawan lainnya, Sahrul Akbar dan Andrean. Keduanya mengaku kecewa karena tidak diikutsertakan dalam UKW meskipun telah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta panitia.
"Kami berharap bisa mengikuti UKW untuk meningkatkan kompetensi sebagai wartawan, namun hasil seleksi ini cukup mengecewakan,” ujar Sahrul Akbar.
Menanggapi hal tersebut, kru media mencoba mengonfirmasi Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga, melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi berada di tingkat Dewan Pers.
"Kami di daerah hanya mengumpulkan berkas. Jika nama tidak keluar dari Dewan Pers, berarti dinyatakan tidak lulus,” jelas Darwis.
Kru media juga berupaya mengonfirmasi panitia penyelenggara UKW Langkat, di antaranya Sukardi F. Bakara, Budi Kelana, dan Rahmad Fadli Sirait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak panitia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Sumatera Utara, SR Hamonangan, yang juga bertindak sebagai mentor UKW Kelas Utama, saat dikonfirmasi usai pembekalan peserta di lantai 2 Grand Hotel Stabat, menyebutkan bahwa jumlah peserta UKW Langkat sebanyak 30 orang.
Rinciannya, Kelas Utama 6 orang, Kelas Madya 6 orang, dan Kelas Muda 18 orang,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai kuota awal UKW Langkat serta pihak yang berwenang menetapkan kelulusan administrasi peserta, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci.
"Kalau soal itu kami belum mengetahui secara pasti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jumlah peserta UKW pada umumnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Saat ditanya mengenai besaran anggaran UKW yang bersumber dari APBD maupun APBN, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada panitia penyelenggara.
Sejumlah pendaftar berharap ke depan pelaksanaan UKW, khususnya di Kabupaten Langkat, dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan komunikatif guna menjaga kepercayaan serta profesionalisme di kalangan insan pers. (ks)
