Tok! Kurir Sabu 22 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 11 Desember 2025 / 20.59

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hendrik, kurir narkoba yang kedapatan membawa 22 kilogram sabu di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Medan Tembung, akhirnya lolos dari hukuman mati.

Meski berstatus residivis, pria berusia 42 tahun itu dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Astuti bersama dua hakim anggota, Pinta Uli Br. Tarigan dan Abdul Hadi Nasution, dalam sidang putusan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (10/12/2025) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Eti saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Hendrik terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati tidak sepenuhnya dikabulkan karena majelis memiliki penilaian berbeda.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menegaskan bahwa tindakan Hendrik tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2010 dan divonis 4 tahun 1 bulan penjara oleh PN Medan.Hakim menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman.

Usai mendengar putusan, baik Hendrik maupun JPU Tommy Eko Pradityo menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.Kasus ini mencuat pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu, empat personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di depan Supermarket Irian.Tim bergerak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB mendapati Hendrik melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik mencurigakan.

Hendrik langsung diamankan. Saat diperiksa, petugas menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu.

Dalam interogasi, Hendrik mengaku barang tersebut hendak ia antarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas perintah seorang pria bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Upaya polisi untuk mencari Joko belum membuahkan hasil.

Hendrik dan barang bukti kemudian digelandang ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini