Datuk Iskandar Muda : Optimalisasi Perda No. 5 Tahun 2015 Penting Untuk Selesaikan Persoalan Kemiskinan

Minggu, 25 Januari 2026 / 09.23

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-I Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu - Minggu (24-25/1/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Datuk Iskandar Muda A.Md, menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai instrumen strategis dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat Kota Medan.

Politisi muda PKS tersebut meyakini, jika diterapkan secara terukur dan konsisten, Perda ini akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus dimaksimalkan. Perda ini bisa menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam upaya memperbaiki kehidupan masyarakat,” ujar Datuk Iskandar Muda saat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-I Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Bilal Ujung Gang Fitri, Kelurahan PBD I Medan Timur; Jalan Aluminium Raya Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Medan Deli; serta di kawasan Belakang PDAM Sunggal (DPP IMAM), Sabtu-Minggu, (24-25/1/2026).

Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menekankan bahwa Perda tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan visi dan janji kampanye Wali Kota Medan untuk mensejahterakan warga.

“Janji kampanye Wali Kota Medan adalah mensejahterakan masyarakat. Karena itu, Perda ini harus hadir nyata di tengah-tengah warga,” tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi PKS DPRD Kota Medan akan terus mendorong Pemerintah Kota Medan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan dapat segera direalisasikan sesuai amanat Perda.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong Pemko Medan agar program-program penanggulangan kemiskinan benar-benar terlaksana,” katanya.

Datuk Iskandar Muda menjelaskan, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin di Kota Medan.

Selanjutnya, Bab IV Pasal 9 mengatur hak-hak warga miskin, antara lain hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang layak, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman dari ancaman kekerasan, serta partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam Perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib diperoleh warga miskin di Kota Medan,” terangnya.

Untuk pemenuhan hak tersebut, Pasal 10 menegaskan bahwa pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, Pemerintah Kota Medan diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, Pemko juga dapat menggalang partisipasi dunia usaha, lembaga pemerintah, dan unsur kemasyarakatan.

Sementara itu, pada Bab V Pasal 11 disebutkan bahwa warga miskin juga memiliki kewajiban untuk berupaya meningkatkan taraf kesejahteraannya, berperan aktif dalam program penanggulangan kemiskinan, serta menaati norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perda tersebut juga ditegaskan jaminan layanan dasar bagi warga miskin, seperti bantuan pangan (raskin), layanan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pendidikan gratis 12 tahun, lapangan kerja, program bedah rumah, akses air bersih dan sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan dari tindak kekerasan.

“Perda ini pada intinya adalah bentuk keberpihakan negara kepada warga miskin. Tinggal bagaimana komitmen dan keseriusan kita bersama untuk mewujudkannya,” pungkas Datuk Iskandar Muda. (mar)

Komentar Anda

Terkini