Dendam Pernah Disodomi, Remaja 17 Tahun Habisi Pria Paruh Baya di Losmen

Minggu, 04 Januari 2026 / 12.56

Pelaku pembunuhan berinisial RFG diamankan petugas di Mapolres Tanah Karo. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Remaja berinisial RFG (17) membunuh seorang pria paruh baya bernama Sidon Tarigan (53) di dalam losmen di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Motif pelaku membunuh korban karena kesal pernah disodomi.

Kasus pembunuhan ini terjadi menjelang pergantian tahun, tepatnya pada hari Rabu (31/12/2025) sekira jam 13:30 Wib di Losmen Lestari Jalan Let Jen Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe.

Informasi yang diperoleh, korban bernama Sidon Tarigan, warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Korban ditemukan dalam kondisi dengan posisi telungkup dan tubuh berlumuran darah dan sudah meninggal dunia didalam kamar 1C Losmen itu.

"Iya benar (kesal pernah disodomi)," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Eriks mengatakan korban menyodomi pelaku baru-baru saja, saat usia 17 tahun. Sekira 3-4 bulan sejak peristiwa itu, korban kembali menghubungi pelaku.

Pada saat kejadian, keduanya pun bertemu di penginapan itu. Saat bertemu itu, pelaku pun kesal dan membunuh korban.

"Korban mengajak kembali tersangka untuk berhubungan. Saat bertemu, tersangka malah sudah membunuh korban karena korban pernah menyodomi tersangka," jelasnya.

Pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari masyarakat soal adanya keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas pun langsung menuju lokasi dan menemukan korban telah bersimbah darah.

Lalu, petugas kepolisian menyelidiki keberadaan pelaku pembunuhan tersebut dan berhasil menangkapnya di rumah orang tua pelaku di Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (1/1) sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil jenis Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan," kata kasat. (ton)

Komentar Anda

Terkini