Dewan Kritisi Pengurusan PBG di Medan : Sudah Bayar Rp 28 Juta, Izin PBG Tak Kunjung Terbit

Selasa, 06 Januari 2026 / 14.30

Anggota DPRD Kota Medan Jusup Ginting Suka. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengurusan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih banyak sorotan. Hal ini karena proses itu disinyalir masih jadi “lahan percaloan” dimana pengurusannya mengarah pada salah satu konsultan.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Jusup Ginting saat rapat evaluasi dengan Dinas Permikcikataru Kota Medan, Senin, 5 Januari 2026. Kadis Perkimciktaru Kota Medan, Jhon Ester Lase yang hadir dalam rapat tersebut menjadi sasaran kritik dari anggota dewan.

“Dinas Perkimcikataru Kota Medan paling buruk sekali dalam pengurusan PBG. Saya terima laporan pengaduan langsung seorang warga sudah membayar Rp 28 juta, tapi hasilnya PBG tidak keluar sebaliknya justru bangunan diketok. Pada hal hanya bangunan kos-kosan beberapa pintu," ucap Jusup.

Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan langsung nama oknum di Dinas Perkimcikataru Kota Medan setelah sejumlah anggota dewan meminta agar nama oknum tersebut dibuka dihadapan wartawan.

"Warga saya yang tinggal di kawasan Medan Tuntungan saat itu mendatangi Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk mengurus PBG, tapi sampai disana justru oknum dinas mengarahkan kepada konsultan. Namanya, Yustina yang langsung mengarahkan kepada konsultan, tapi setelah membayar Rp 28 juta justru PBG tidak keluar dan bangunan kena ketok," beber Jusup seraya menyampaikan masih banyak bangunan tanpa PBG tapi dilakukan pembiaran.

Ia secara tegas meminta agar Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perkimcikataru Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan praktik ini.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase saat itu menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Didalam rapat ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH juga mempertanyakan spesifikasi sebuah bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat keluar.

"Disini kami ingin mempertanyakan spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK keluar hingga ke tahap PBG.Karena ini yang menjadi persoalan saat proses pengurusan masih saja ada tahap kekurangan pada hal sudah ada konsultan ," ucap Paul.

Ia juga mengkritisi lamanya proses pengurusan di Dinas Perkimcikataru sehingga diminta untuk belajar ke Deli Serdang, Sergai hingga Tebing Tinggi.

"Sudah saatnya Dinas Perkimcikataru belajar ke tiga daerah ini karena proses pengajuan PBG sangat cepat," katanya.

Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perkimcikataru Kota saat itu mengatakan untuk persoalan tersebut tidak mengetahui.

"Untuk teknis gambar atau pun ukuran spesifikasi tidak diatur.Dan ilmu saya tidak sampai disini," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini