DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Bangunan Bermasalah yang Rugikan PAD

Selasa, 27 Januari 2026 / 10.28

Rapat Komisi IV DPRD Medan terkait bangunan bermasalah di Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta bertindak tegas berupa penyegelan bangunan liar tanpa Persetujan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan, Senin, (26/1/2026).

“Sampai hari ini cukup banyak bangunan di Kota Medan yang bermasalah baik itu PBG dan perizinan lainnya, sehingga perlu ada tindakan tegas dari Pemko Medan,”tegas Paul.

RDP ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan didampingi sejumlah anggota seperti Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, Jusuf Ginting Suka, Ahmad Afandi Harahap.

Hadir pada RDP tersebut sejumlah OPD terkait, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta Stakeholder terkait lainnya.

Paul juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG.

Diketahui retribusi perizinan bangunan merupakan salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bagi masyarakat yang ikut menyumbang PAD, berarti ikut membantu jalannya pembangunan.

“Sebaliknya jika tidak taat aturan berarti telah merugikan Pemko Medan, harus ditindak tegas,” kata Paul seraya menambahkan, lemahnya penertiban sangat berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan. 

Sesuai aturan nasional, bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa. 

RDP ini digelar terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Pukat Banting II.

Bangunan Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur.

Bangunan di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, serta bangunan lain sesuai jadwal. (mar)

Komentar Anda

Terkini