Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 1 Ons

Minggu, 11 Januari 2026 / 20.28

Polsek Medan Helvetia mengamankan seorang pria bernama Darwis bersama barang bukti sabu. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan seorang pria bernama Darwis (42), warga Dusun VII Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelambir V Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Tim kemudian melakukan penangkapan dengan metode undercover buy. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan bungkusan plastik merah berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budiman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Anto untuk dijual dengan nilai sekitar Rp 20 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 100,17 gram serta satu unit ponsel Samsung A04 warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Komentar Anda

Terkini