Polres Sibolga Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Januari 2026 / 16.08

Sat Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan beberapa tersangka dalam operasi penindakan peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, yakni Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam operasi penindakan peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, yakni Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kios stiker di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial ALL alias A, BRSL alias B, dan NS alias I.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba mengatakan pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin Tim Opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas di kios yang masih buka hingga larut malam.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang sedang duduk berhadapan. Saat dilakukan pengamanan, salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti,” kata AKP Purba, Sabtu (24/1/2026).

Dari tangan tersangka ALL alias A, petugas menyita satu plastik klip putih ukuran sedang berisi lima plastik klip merah kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,0 gram. Selain itu diamankan uang tunai Rp 50 ribu serta satu unit telepon genggam android merek Infinix warna biru tua.

Tersangka ALL mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama PETER,” ungkap AKP Purba.

Kemudian tersangka BRSL alias B sempat menjatuhkan satu plastik bening kecil berisi sabu saat akan digeledah. Dari tersangka ini, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi, satu dompet hitam, serta satu unit telepon genggam android warna hitam.

Sedangkan tersangka NS alias I, pemilik kios stiker, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun hasil pemeriksaan mengungkap bahwa yang bersangkutan mengetahui aktivitas transaksi sabu di kiosnya dan mengakui telah beberapa kali menggunakan sabu. Dalam kasus ini, NS berperan sebagai penyedia tempat.

Berdasarkan keterangan tersangka ALL, petugas kemudian mengembangkan kasus hingga ke pemasok sabu berinisial AP alias PETER. Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke Jalan AKS, Tubun, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AP alias PETER di rumahnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat,” jelas AKP Purba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip merah berbagai ukuran, pisau lipat, sendok plastik, pipet plastik, gunting, plastik es mambo, plastik bening, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon genggam android merek oppo warna hitam. 

Seluruh tersangka kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Polres Sibolga menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Purba. (rizki)

Komentar Anda

Terkini