MEDAN, KLIKMETRO.COM - Permasalahan administrasi kependudukan (Adminduk) sering kali menjadi kendala serius bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Akar masalah utamanya adalah data tidak sinkron, tidak update atau tidak valid antara dokumen satu dengan lainnya.
"Hal ini akan berdampak pada masyarakat, seperti bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, layanan kesehatan dan perbankan akan terhambat, juga pengurusan paspor, BPJS maupun sertifikat tanah," kata Anggota DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke I Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan Sabtu - Minggu (24-25/1/2026) di sejumlah lokasi. Diantaranya Jalan Panglima Denai Medan Amplas, Jalan Rahmadsyah Medan Area, Jalan Tuba 3 Medan Denai, Jalan AR. Hakim Gg. Pertama Medan Area, Jalan Tangguk Bongkar X Medan Denai dan Jalan Pintu Air Medan Kota.
Karena itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghimbau masyarakat agar tertib melaksanakan administrasi kependudukan. Hal ini guna mempermudah akses layanan publik, seperti pembuatan paspor, pengurusan sertifikat tanah maupun surat kematian.
"Sekarang ini pemerintah tengah mengintegrasikan data kependudukan ke Dukcapil Kemendagri agar semua instansi menggunakan data yang sama, terstandar dan terhubung. Jadi semua satu data secara nasional. KTP yang digunakan KTP digital, jadi satu orang harus satu NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya seraya menyarankan warga segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jika NIK tidak valid, untuk perbaikan data.
Lanjutnya lagi, NIK yang tidak terintegrasi atau tidak update mengakibatkan kesulitan dalam pengurusan BPJS Kesehatan atau pembukaan rekening bank. Selain itu juga akan terkendala dalam registrasi online atau layanan digital lainnya yang mewajibkan validasi NIK.
"Bapak dan ibu harus rajin mengupdate data kependudukan. Laporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika ada perubahan dalam data kependudukan. Semisal nama berbeda, tahun kelahiran berbeda dan lainnya. Termasuk juga melaporkan jika pindah, kawin, meninggal maupun kelahiran. Jika ada anak atau cucu lahir, segera laporkan ke kepala lingkungan. Batas waktu melapor itu 60 hari setelah kelahiran. Jika anak menikah, segera melapor agar Kartu Keluargnya dipisahkan," himbau legislator asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
Di kesempatan itu, Sri mengingatkan warga agar selalu menyimpan dokumen keluarga dengan baik. Seperti ijajah sekolah, akta kelahiran, akta pernikahan, kartu keluarga, akta kematian dan lainnya. Hal ini sangat penting agar saat dibutuhkan, dokumen itu ada sebagai bukti. "Dokumen-dokumen penting sebaiknya disimpan ditempat yang baik, kalau perlu dibuat dalam bentuk file PDF yang bisa disimpan di email. Jadi jika dibutuhkan, tinggal buka file aja atau buka email," jelasnya.
Pada sesion tanya jawab, beberapa warga menanyakan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat kematian. Selain itu juga ada warga yang mengeluhkan mahalnya biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara sebagian tanah sudah dijual ke pihak lain. Dan pihak itu juga sudah membayar PBB di lahan yang sama.
"Saya bayar Rp 9 juta untuk PBB, padahal sebagian tanah sudah dijual dan si pembeli pun sudah membayar PBB juga," kata warga di Jalan Panglima Denai saat menghadiri kegiatan Sosperda Hj Sri Rezeki.
Menjawab soalan itu, Anggota Komisi III DPRD Medan ini meminta warga mengecek PBB nya lebih rinci, termasuk ukuran luas tanah dan membandingkan dengan PBB terdahulu sebelum lahan dijual. Jika didapati ada kekeliruan, warga disarankan untuk melapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pelayanan Pajak Daerah.
Sertifikat Tanah Hilang Akibat Banjir
Pada kegiatan itu, dua warga di Jalan Panglima Denai menanyakan bagaimana pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana banjir. Untuk diketahui, pada 27 Nopember 2025 lalu, bencana banjir melanda wilayah Kota Medan. Banjir mengakibatkan ratusan rumah terendam. termasuk juga di kawasan Panglima Denai, Medan Amplas.
Seperti diungkapkan Lela dan Safrida Yani, saat bencana banjir terjadi, mereka panik dan berupaya menyelamatkan diri karena air setinggi dada orang dewasa. "Kami tak lagi berpikir apa-apa untuk menyelamatkan barang, yang dipikiran hanya menyelamatkan diri. Sekarang ini baru sadar, kalau sertifikat tanah hilang terbawa banjir," kata Safrida Yani.
Wanita berhijab ini mengaku, saat banjir terjadi, dia dan keluarganya terpaksa mengungsi karena banjir sudah merendam rumah. Selama 4 hari mereka mengungsi di mesjid. Setelah air mulai surut, baru lah mereka kembali ke rumah. Namun didapati berbagai perabotan yang rusak akibat terendam dan dokumen yang hilang, termasuk sertifikat tanah milik almarhum ayahnya atas nama Nurdin, di Jalan Panglima Denai, Lingkungan 4, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Mengetahui adanya warga kehilangan sertifikat tanah akibat bencana banjir, Sri menghimbau agar warga segera melapor kehilangan sertifikat tanah ke kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Selain itu juga, Pemko Medan membuat layanan khusus untuk membantu berbagai dokumen warga yang hilang maupun rusak akibat banjir.
"Pemko Medan ada membuat layanan Khusus untuk korban banjir, termasuk mempermudah pengurusan dokumen adminduk (KTP, KK, Akta) yang rusak/hilang, bahkan mencetak ulang ribuan KTP warga. Termasuk juga untuk dokumen ijajah sekolah, sertifikat tanah dan lainnya," kata Hj Sri Rezeki. (mar)

