Syaiful Ramadhan Harapkan Pembinaan Olahraga di Kota Medan Semakin Baik

Senin, 26 Januari 2026 / 18.19

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke I, TA 2026, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Sabtu - Minggu (24-25/1/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan mengharapkan pembinaan olahraga di Kota Medan ke depan semakin baik, termasuk dukungan terhadap atlet berprestasi. 

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke I, Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Brigjend Katamso Dalam, Kel. Aur, Kec.medan Maimon, Jalan Pantai Burung 3, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Jalan Antariksa Gg Pipa, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Sabtu-Minggu (24-25/1/2026).

"Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjadi payung hukum penting dalam upaya membangun sistem pembinaan olahraga yang terpadu, sistematis, dan berkelanjutan di Kota Medan. Dengan hadirnua perda ini pembinaan olahraga di Kota Medan semakin baik terutama dukungan terhadap atlet atlet berprestasi, " katanya. 

Dijelaakan Syaiful, dalam perda tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan, kemudahan, serta pembinaan kepada organisasi keolahragaan. 

"Pemko Medan juga bertanggung jawab memfasilitasi berbagai kegiatan olahraga, mulai dari tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan, " ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menyampaikan sejumlah poin penting diatur dalam perda ini, di antaranya tujuan keolahragaan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menanamkan nilai moral dan sportivitas, mempererat persatuan, serta mencetak atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

"Selain itu, lahirnya Perda Keolahragaan bertujuan mewujudkan masyarakat Kota Medan yang gemar berolahraga, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi. Melalui regulasi ini, diharapkan ada kepastian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keolahragaan, termasuk penganggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan, " jelasnya. 

Disampaikannya lagi, penyelenggaraan keolahragaan terpadu diyakini mampu meningkatkan kesehatan masyarakat, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak, mempererat persaudaraan serta persatuan, sekaligus memperkuat ketahanan daerah.

"Dalam perda ini juga ditegaskan upaya mencetak olahragawan yang mampu mengharumkan nama Kota Medan di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional. Pada akhirnya, prestasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan harkat dan kehormatan daerah, " ungkapnya. 

Ia menekankan, untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah wajib hadir secara aktif melalui pembinaan olahraga, pemberian pelayanan, serta kemudahan dalam terselenggaranya berbagai kegiatan keolahragaan bagi seluruh warga Kota Medan, pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini