![]() |
| Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar RDP terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (27/1/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah salah satu bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VII samping Gg Dermawan, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut, Komisi IV memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk menyegel bangunan tersebut.
"Bangunan itu tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya, itu jelas terbukti. Untuk itu, kami Komisi IV merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk menyegel bangunan tersebut," ucap Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution dan Antonius Tumanggor.
Pada kesempatan yang dihadiri salah satu masyarakat yang keberatan atas berdirinya bangunan tersebut, Mukhlis yang didampingi Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno dan Sekretaris Zullifkar AB, Paul Mei Anton menegaskan bahwa Pemko Medan harus tegas dalam bersikap bila memang bangunan yang berdiri tidak memiliki PBG.
"Memang benar pemilik bangunan sudah beritikad baik untuk mengurus PBG, tetapi Dinas Perkim jelas menolak permohonan izin yang diajukan. Jadi jelas, bangunan itu tidak memiliki PBG dan harus disegel," ujar Paul pada RDP yang turut dihadiri pemilik bangunan, Michael, perwakilan Dinas Perkim, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, SatPol PP, Kecamatan Medan Johor, dan Kelurahan Titi Kuning tersebut.
Tak hanya itu, Paul juga merekomendasikan kepada Michael dan Mukhlis agar menyisihkan sebahagian lahan yang dimiliki untuk dipergunakan sebagai gang kebakaran.
"Sesuai ketentuan, harus ada gang kebakaran. Itu bukan hanya kewajiban dari saudara Michael, tetapi juga warga lainnya," katanya.
Sebelumnya, Mukhlis mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas keberadaan bangunan milik Michael. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan gang kebakaran.
"PBG nya tidak ada, gang kebakarannya juga tidak ada. Dia (Michael) mendirikan bangunan di atas gang kebakaran, itu melanggar aturan," tuturnya.
Sementara itu, Michael mengaku telah mengurus PBG atas bangunan yang ia dirikan. Akan tetapi, permohonan yang ia ajukan ditolak oleh Dinas Perkim.
"Izin PBG sudah saya urus, tetapi ditolak Dinas Perkim. Saya nggak tahu apa alasannya," tuturnya.
Terkait pernyataan Michael, Komisi IV pun meminta perwakilan Dinas Perkim Kota Medan yang hadir untuk menjelaskan alasan menolak permohonan izin PBG yang diajukan.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Perkim Kota Medan, mengatakan bahwa ukuran lahan yang dimiliki Michael seluas 4x15 meter. Sementara, roilen bangunan dari bagian depan lahan menuju belakang sepanjang 10 meter dan untuk bagian belakang lahan dipotong sempadan garis sepanjang 1,5 meter.
"Artinya hanya tersisa lahan seluas 4x3,5 meter. Untuk itu kami tidak bisa mengeluarkan izin PBG," tutupnya. (mar)
