![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar. (ft-ist) |
PADANGLAWAS, KLIKMETRO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga merupakan bentuk nyata respons institusi Kejaksaan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Harli pada Minggu, 25 Januari 2026 sebagai klarifikasi atas proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Menurut Harli, langkah pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak menutup mata terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum di internal institusi.
Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan Staf TU Intelijen Kejari Padang Lawas Zul Irfan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pemungutan dana desa sebesar Rp 15.000.000 dari Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas.
Pemeriksaan sebagai Wujud Sikap Responsif Institusi
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah konkret dalam merespons laporan dugaan perbuatan tidak patut yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan.
Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah pemeriksaan itu adalah bukti responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran,” ujar Harli Siregar.
Penegasan Komitmen dalam Penegakan Hukum
Lebih lanjut, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai daerah.
Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas, profesionalisme, serta fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum.
Harli menyoroti bahwa penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, menuntut integritas tinggi dari setiap insan Kejaksaan.
Oleh karena itu, langkah pengawasan internal dinilai penting untuk memastikan seluruh jajaran tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas fungsi apalagi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya. (edi)
