![]() |
| Komisi II DPRD Kota Medan menggelar RDP dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan para direksi sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kota Medan, Selasa (3/2/2026). (foto : istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Membahas penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan para direksi sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis dan diikuti sejumlah Anggota Komisi itu, BPJS Kesehatan dan sejumlah RS di Kota Medan diminta untuk benar-benar menjalankan program UHC Pemko Medan dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak pasien UHC Pemko Medan yang mengaku tidak mendapatkan kamar rawat inap di RS-RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan alasan kamar penuh.
"Sampai sekarang banyak sekali masyarakat yang mengeluh tidak dapat kamar rawat inap di RS dengan alasan kamar penuh. Padahal kita tahu, setiap tahunnya Pemko Medan mengeluarkan anggaran lebih dari Rp200 Miliar untuk program UHC. Sangat miris kita melihat kondisi ini," ucap Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.
Untuk itu, Afif Abdillah meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi RS-RS yang masih menolak pasien UHC Pemko Medan dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.
"Sesuai ketentuan, kalau kamar rawat inap kelas III penuh, maka harus dititipkan ke kamar kelas II. Kalau penuh juga, titipkan ke kelas I, begitu seterusnya. Tidak ada alasan untuk menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Ini RS yang melakukan hal seperti itu tolong dievaluasi kerjasamanya," ujarnya.
Tak hanya masalah penuhnya kamar rawat inap, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan RS-RS yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap.
"Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari RS, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari," cetusnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan bahwa benar adanya ketentuan pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II apabila kamar kelas III penuh.
"Kami sudah siapkan layanan pengaduan untuk hal ini, hubungi petugas kami yang ada di setiap rumah sakit apabila mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh," katanya.
Selanjutnya, Ikhwal juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi berapa lama pasien boleh dirawat di rumah sakit.
"Jadi tidak ada batasan rawat inap selama tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien tersebut masih membutuhkan layanan rawat inap, maka akan tetap bisa menjalani rawat inap," tegasnya.
Adapun sejumlah rumah sakit yang hadir dalam rapat tersebut, yakni RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, RS Murni Teguh dan sejumlah RS lainnya. (sp)
