![]() |
| Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan di tempat hiburan malam bersama BNN Karo dan Sub Den POM 1/2 Raya, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan di tempat hiburan malam bersama BNN Karo dan Sub Den POM 1/2 Raya, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Para personil langsung menyeser Tempat Hiburan Malam (THM) AMAKOT yang berlokasi di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Subden Pom 1/2 Raya.
Pasca razia sebanyak 33 personel Polres Tanah Karo, 5 dari BNNK Tanah Karo, dan 2 personel Subden Pom 1/2 Raya dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Jhonny H. Pardede, S.H.
Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa pengunjung yang terdiri laki-laki dan perempuan dewasa di lantai dua yang sedang menikmati minuman beralkohol dengan iringan musik langsung dilakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap 20 orang pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga orang pengunjung yang terindikasi positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamine dan amfetamine dan diamankan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo bersama instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
“Polres Tanah Karo akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap pengunjung yang terindikasi positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanah Karo untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (ton)
