
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan didalam box kontainer, Selasa (17/3/2026). (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tabir gelap kasus penemuan jasad perempuan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terkuak.
Korban diidentifikasi sebagai Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus: pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Bermula dari Aplikasi
Tragedi ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (19) melalui sebuah aplikasi. Pada 9 Maret 2026, keduanya sepakat untuk bertemu. Setelah berbuka puasa bersama, mereka menuju sebuah hotel di kawasan Medan Denai.
"Di kamar hotel, keduanya sempat berhubungan badan. Namun, konflik muncul saat tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual secara menyimpang (melalui dubur). Korban menolak keras," ujar Calvijn saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Tindakan Sadis di Kamar Hotel
Penolakan tersebut menyulut emosi SAN. Pelaku kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga tak berdaya. Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka memar di kepala korban akibat benturan benda tumpul.
Dalam kondisi korban yang sudah kritis, tersangka justru melakukan kekerasan seksual kembali. Tak berhenti di situ, SAN juga menggasak ponsel dan cincin milik korban sebelum melarikan diri dan menginap di rumah pacarnya.
Upaya Menghilangkan Jejak
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, SAN kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Setelah menyadari korban telah tewas, ia membungkus jasad dengan selimut dan sprei hotel, memasukkannya ke dalam karung goni, lalu memasukkannya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk membuang jasad, SAN meminta bantuan rekannya, SHR (23), seorang pengemudi ojek online. Keduanya membuang box tersebut di pinggiran sungai Jalan Menteng VII menggunakan sepeda motor.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV hotel dan identitas selimut yang ditemukan pada jasad.
SAN akhirnya diringkus di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara SHR diamankan di Desa Marindal I, Patumbak.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman berat atas tindakan keji yang mereka lakukan. (mar)