
Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu di Hinai. (ft-ist)
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial A.K.S (25) diringkus petugas pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saat melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong, petugas melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Menyadari kedatangan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan tim di lapangan berhasil melumpuhkannya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,24 gram. Barang haram yang dibalut plastik asoi biru tersebut sempat dibuang pelaku ke bawah jembatan saat mencoba kabur. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android milik pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, A.K.S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ijol. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah masuk dalam daftar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkotika tanpa kompromi.
"Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi para pelaku di wilayah hukum kami. Saat ini, tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas AKBP David.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Saat ini, tersangka A.K.S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ks)