Dewan Kritik DLH Medan: Kenapa Pembiaran Limbah Pabrik Kecap Berlarut-larut?

Jumat, 10 April 2026 / 17.18

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritik keras lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap pembuangan limbah PT Kilang Kecap Angsa. Pabrik yang memproduksi Kecap Cap Hati Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur ini diduga telah bertahun-tahun membuang limbah ke drainase warga.

"Produk ini sangat dikenal, namun warga di Jalan Bono justru dilanda kecemasan bertahun-tahun. Pabrik sangat abai dan membuang limbah ke drainase hingga menimbulkan bau menyengat. Saat hujan, warga panik karena air parit yang meluap bercampur dengan limbah," ujar politisi PKB yang akrab disapa Lela ini, Jumat (10/4/2026).

Lela menyayangkan sikap aparat kewilayahan, mulai dari Kepling, Kelurahan, hingga Kecamatan yang terkesan tutup mata. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika operasional pabrik yang sudah lama tersebut tidak terpantau.

"Apakah mereka benar-benar tidak tahu atau sengaja melakukan pembiaran? Ini pertanyaan besar. Bahkan saat sidak Komisi 4, sejumlah OPD baru mengaku tahu keberadaan pabrik ini. Ini jelas tidak sejalan dengan visi Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menekankan kepedulian lingkungan," tegas legislator dari Dapil 3 ini.

Desakan Penutupan dan Evaluasi Kadis DLH

Berdasarkan temuan di lapangan, DLH Medan sebenarnya telah menyurati perusahaan sejak Juni 2023 untuk membenahi dokumen lingkungan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas meskipun perusahaan tidak kunjung patuh.

"Sudah berganti Kepala Dinas, tapi tidak ada tindakan nyata. Jika dalam 6 bulan tidak ada perbaikan, harusnya izin operasional segera dicabut. Kami mendesak perusahaan ini ditutup dan meminta evaluasi total terhadap kinerja Kepala DLH Medan," tambah Lela.

Selain masalah limbah, Lela juga menyoroti pelanggaran UU No. 40 Tahun 2007 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Ia menilai perusahaan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan warga sekitar.

Temuan Sidak: Izin Tidak Lengkap

Sebelumnya, dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (6/4), ditemukan bahwa PT Kilang Kecap Angsa belum mengantongi izin pengelolaan limbah yang lengkap.

Perwakilan DLH Medan, Suci, menjelaskan bahwa meski perusahaan memiliki dokumen UKL-UPL, mereka belum memenuhi syarat terbaru sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, yakni Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. "Kami sudah menyurati sejak Juni 2023, namun dokumen tersebut belum juga diperbaiki oleh pemilik pabrik," ungkapnya. (mar)


Komentar Anda

Terkini