![]() |
| Anggota DPRD Medan, Faisal Arbie. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - DPRD Kota Medan terus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi sistem. Panitia Khusus (Pansus) PAD menilai potensi penerimaan pajak di Kota Medan masih sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat penggunaan sistem yang masih konvensional.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Faisal Arbie, menekankan pentingnya peralihan dari metode manual (assemblage) ke sistem digitalisasi penuh. Menurutnya, sistem manual selama ini menciptakan celah kebocoran yang menghambat maksimalisasi pendapatan daerah.
“Kami melihat banyak laporan pajak yang tidak rasional. Tanpa bermaksud menuduh, sistem manual memang rentan terhadap kebocoran. Dengan digitalisasi, kami yakin PAD bisa meningkat signifikan,” ujar Arbie, Kamis (9/4/2026).
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa digitalisasi akan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Transformasi ini mencakup layanan e-Filing (pelaporan online), e-Payment (pembayaran digital), hingga e-SPT, yang dijadwalkan mulai diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2027.
Pansus DPRD Medan pun telah sepakat untuk mendorong penganggaran kebutuhan teknologi ini dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 agar realisasinya tidak tertunda.
DPRD menyoroti beberapa sektor pajak yang dinilai paling rawan bocor, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, hingga parkir. Penggunaan sistem self-assessment—di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya—dinilai sering disalahgunakan untuk memanipulasi data.
“Jika semua sudah berbasis digital, potensi manipulasi bisa ditekan, terutama di sektor restoran, hotel, dan hiburan yang merupakan penyumbang terbesar PAD kita,” tambah Arbie.
Dengan integrasi sistem modern ini, DPRD optimis PAD Kota Medan yang saat ini berada di angka Rp3 triliun dapat melonjak hingga Rp5 triliun dalam beberapa tahun mendatang.
Solusi Tunggakan Pajak Rp2 Triliun
Selain pembenahan sistem, DPRD juga fokus pada penagihan tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp2 triliun sejak tahun 1994. Arbie meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan ruang kebijakan berupa keringanan, seperti skema cicilan atau pengurangan denda.
“Kita butuh solusi yang realistis. Berikan kemudahan agar wajib pajak terdorong untuk melunasi kewajiban lama mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, dalam waktu dekat Pansus berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai objek pajak, termasuk pusat perbelanjaan dan area parkir, guna memastikan kepatuhan serta validitas data pelaporan di lapangan. (mar)
