Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat dan Sikat 6 Pelaku

Rabu, 08 April 2026 / 16.37

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta memaparkab pengungkapan kasus curat pada wartawan, Rabu (8/4/2026). (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM- Polres Sibolga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi dalam waktu berbeda di Kota Sibolga.

Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta pada konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Sumatera Utara.

Dalam keterangan resminya Kapolres memaparkan bahwa kronologi kejadian, lokasi perkara, hingga barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pertama yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026.

"Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Tiga tersangka dalam kasus ini R (28), TAJ (30), dan RT (36) berhasil diamankan," ungkap Eddy Inganta sembari menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pencarian, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan alat, yang mengambil sejumlah suku cadang kendaraan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, seperti dinamo, lampu, tromol, dan kunci kontak. Sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp31,8 juta.

"Kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan Sisingamngaraja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan," katanya.

Dalam perkara ini, tiga tersangka berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) telah diamankan. Para pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura berada atau bekerja di sekitar lingkungan korban sebelum melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain televisi, kipas angin, lemari plastik, serta tabung oksigen.

"Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," bebernya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian. (rizki)

Komentar Anda

Terkini