
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Medan dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (13/4/2026). (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan pada Senin (13/4/2026) berlangsung tegang.
Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, secara tegas mempertanyakan sikap Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan. Ia menyoroti kebijakan Dirut yang justru memutus kontrak penjaga malam di sejumlah pasar alih-alih mengevaluasi kinerja internal untuk mendongkrak PAD.
“Apa alasan tidak menjalankan rekomendasi Komisi III untuk evaluasi kinerja guna peningkatan PAD? Mengapa malah fokus memutus kontrak penjaga malam?” cecar David dalam rapat tersebut.
Suasana semakin memanas saat Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menyoroti pergantian pengelola penjaga malam di beberapa pasar, termasuk Pasar Sukaramai.
Hadi menilai langkah sepihak tanpa koordinasi dengan pengelola lama tersebut berisiko memicu konflik horizontal di lapangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengelola baru merupakan orang dekat pihak tertentu.
“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persepsi negatif seolah-olah menjadi ‘proyek’ Wali Kota. Kami secara tegas merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mencopot Dirut PUD Pasar dari jabatannya,” tegas Hadi.
Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, mencoba meredam suasana dengan mengingatkan jajaran direksi agar setiap keputusan strategis harus melalui kajian matang dan koordinasi yang baik.
Menurutnya, tugas utama Dirut adalah menjaga kondusivitas pasar sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pengambilalihan Lahan Eks Plaza Aksara
Dalam RDP tersebut, seluruh anggota Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi yang menempati lahan eks Plaza Aksara. Dewan mendorong agar PUD Pasar mengambil alih pengelolaan secara langsung.
Hadi Suhendra menilai nilai kontrak Aksara Kuphi sebesar Rp 500 juta untuk durasi lima tahun terlalu kecil. “Potensi PAD-nya jauh lebih besar jika dikelola langsung oleh PUD Pasar,” tambahnya.
Menanggapi kritik tersebut, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menyatakan kesiapannya menjalankan rekomendasi dewan. Ia berkilah bahwa pemutusan kontrak di 30 pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masa kontrak yang telah habis.
Terkait pengelolaan lahan eks Plaza Aksara, Anggia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi ulang.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. Pada prinsipnya, kami siap menjalankan rekomendasi Komisi III demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (mar)