Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Salapian, Polres Langkat Tegaskan Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur

Senin, 13 April 2026 / 18.46

Polres Langkat melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak yang saling melapor, namun tidak ada titik temu. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polres Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor yang telah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman terkait pengambilan buah kelapa sawit di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, pada Sabtu (4/10/2025) silam.

“Peristiwa ini dipicu cekcok mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Akibatnya, kedua belah pihak saling melapor,” ujar AKP Jekson dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dua Laporan yang Diproses

Dalam perkara pertama (LP/B/89/X/2025), pelapor J.I.B (41) melaporkan I.P.B (39) atas dugaan pemukulan. Kasus ini telah ditangani Polsek Salapian hingga keluar putusan hakim di persidangan.

Sementara itu, dalam laporan kedua (LP/B/667/X/2025), I.P.B melaporkan balik J.I.B dan seorang anak berinisial L.B.B (15). Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Saat ini perkara tersebut sudah masuk Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kewenangan penanganan kini berada di Kejaksaan Negeri Langkat," jelas AKP Ghulam.

Upaya Damai yang Buntu

Polres Langkat menegaskan telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya Restorative Justice. Mediasi telah digelar dua kali (27/10/2025 dan 5/11/2025) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan damai.

Tak hanya itu, terhadap pelaku anak (L.B.B), kepolisian juga telah memfasilitasi upaya diversi sebanyak dua kali, termasuk di Aula Kejari Langkat pada 1 April 2026 dengan melibatkan Bapas. Namun, diversi tersebut juga menemui jalan buntu.

Prosedur Penangguhan Penahanan

Terkait isu penahanan, AKP Ghulam meluruskan bahwa penyidik sempat menahan para tersangka selama satu hari. Namun, berdasarkan permohonan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan.

"Seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan medis (visum et repertum), telah dilakukan secara objektif tanpa keberpihakan," tegasnya.

Imbauan Masyarakat

Menutup keterangannya, AKP Jekson Situmorang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu sesuai fakta hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jika membutuhkan bantuan, layanan Kepolisian 110 tersedia 24 jam,” pungkasnya.(ks)

Komentar Anda

Terkini