Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

Selasa, 14 April 2026 / 17.27

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, didampingi anggota tim seleksi, memaparkan proses pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029, dalam konferensi pers di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4/2026). (Foto : Dinas Kominfo Sumut)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2026–2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, didampingi anggota tim seleksi, menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memiliki komitmen kuat terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas,” ujar Corry.

Seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait pedoman tata cara seleksi anggota KPI.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; berpendidikan minimal sarjana atau setara; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas, kejujuran, dan rekam jejak yang baik; memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran; tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah; serta bersifat independen dan nonpartisan.

Selain itu, berkas yang harus dilengkapi meliputi: daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae); makalah visi dan misi (7–10 halaman, format A4); surat pernyataan independensi; surat dukungan masyarakat; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan bebas narkoba; serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut di kpid.sumutprov.go.id.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat periode 2022–2025 Mimah Susanti, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar, Ketua KPID Sumut periode 2022–2025 Syahrir, serta wartawan media cetak dan online. (mar) 

Komentar Anda

Terkini