MEDAN, KLIKMETRO.COM - Persoalan status lahan dan keterbatasan fasilitas masih membayangi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan. Salah satu yang paling krusial adalah Puskesmas Mandala, yang hingga kini diketahui berdiri di luar wilayah administratif Kota Medan.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Rapat tersebut digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bersama puluhan kepala puskesmas se-Kota Medan pada Senin (20/4/2026).
Kepala Puskesmas Mandala, dr. Lina Sari Lubis, mengungkapkan bahwa lahan puskesmas yang dipimpinnya secara geografis berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Kondisi ini menyebabkan aset bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai milik Pemerintah Kota Medan.
“Situasi ini menjadi kendala besar dalam pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar dr. Lina. Ia mengaku telah melaporkan masalah ini ke Dinas Kesehatan Kota Medan agar segera dicarikan solusi hukum terkait status lahan tersebut.
Persoalan serupa juga disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hari Putra Dermawan. Ia mengeluhkan keterbatasan lahan yang menghambat rencana perluasan layanan kesehatan di wilayahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, meminta Dinas Kesehatan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD sebagai dasar tindakan legislatif. “DPRD harus dilibatkan secara aktif untuk mendorong percepatan penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Afif.
Dalam rapat tersebut, terungkap pula adanya alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar yang disiapkan untuk pembelian lahan. DPRD berharap anggaran jumbo tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengadaan tanah bagi puskesmas yang saat ini masih terkendala status kepemilikan maupun keterbatasan lahan. (mar)
