Bahrumsyah Sebut Perda Sistem Kesehatan Sudah Proses Revisi

Sabtu, 09 Mei 2026 / 21.26

Anggota DPRD Kota Medan T. Bahrumsyah menggelar Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (9/5/2026). (Foto : Istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, sebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah dalam proses revisi. Hal ini untuk memastikan sarana dan prasarana serta pelayanan Kesehatan menjadi lebih baik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (9/5/2026).

Revisi dilakukan, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, adanya undang-undang terbaru Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) sistem kesehatan.

Dalam peraturan terbaru, sebut Wakil Ketua Komisi III itu, fungsi Puskesmas tidak lagi hanya sebatas bersifat kuratif atau mengobati saja, namun juga berfungsi sebagai promotiv dan preventif (pencegahan). 

Puskesmas juga, sambung Bahrumsyah, harus memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit. “Lebih baik mencegah, dari pada mengobati. Makanya, perlu edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat. Kalau sudah mengobati, akan berimbas kepada perekonomian,” ujarnya.

Memang, tambah Bahrumsyah, pemerintah baik pusat maupun Kota Medan telah banyak mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat. Bahkan, khusus Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). “Artinya, hanya dengan KTP, masyarakat Kota Medan sudah dapat berobat,” katanya.

Ironisnya, lanjut Bahrumsyah, angka sakit di Kota Medan saat ini semakin tinggi. Hal ini terlihat dari penuhnya rumah sakit sebagai rujukan kesehatan setiap saat. “Bahkan, masyarakat antri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Seharusnya, tambah Bahrumsyah, semakin banyak KIS yang dikeluarkan oleh pemerintah, semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat serta menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya justru bertambah sakit. Ini kan menjadi sebuah anomali, tidak sebanding dengan tujuan kesehatan itu sendiri,” katanya.

Dalam peraturan terbaru itu juga, lanjut Bahrumsyah, menjamin kesehatan lanjut usia (Lansia). “Bantuan miskin yan diberikan adalah untuk menambah gizi. Jadi, berada di desil berapapun, Kesehatan Lansia wajib dibantu. Dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2023 itu Lansia menjadi tanggung jawab,” sebutnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mar)

Komentar Anda

Terkini