MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota dan DPRD Medan dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi warga menjadi prioritas paling penting. Hal tesebut terwujud dengan dilahirkannya produk hukum daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Hal tersebut disampaikan H.Rajudin Sagala saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Sei Blutu, Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Lapangan Mini blok 12, Perumnas Helvetia, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Jalan Karya Gg Cirebon, Kel. Karang Berombak Medan Barat dan Jalan PRONA/Mesjid Ling. 7 Kel. Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (09/05/2026).
"Pemerintah Kota dan DPRD Medan mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui peningkatan inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi, serta pemetaan area rawan. Hal ini ditujukan sebagai komitmen dalam mewujudkan kenyamanan dan keamanan warga Kota Medan," jelasnya.
Disampaikan Politisi PKS ini, aturan ini tidak hanya menekankan pada tindakan responsif pemadaman, tetapi juga memberikan porsi besar pada aspek mitigasi dan perlindungan pasif.
"Dalam peraturan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan diinstruksikan untuk menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPKP). Rencana strategis ini berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan akan dimutakhirkan secara berkala setiap dua tahun. RISPKP mencakup analisis risiko kebakaran (ARK), rencana sistem pencegahan (RSCK), rencana penanggulangan (RSPK), hingga skema keselamatan publik (RSSP)," terangnya.
Disampaikan Rajudin, poin krusial dalam Perda ini adalah kewajiban bagi setiap pemilik atau pengguna gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran, diantaranya proteksi pasif yang mencakup penggunaan bahan bangunan tahan api, konstruksi khusus, dan sistem kompartemenisasi gedung, kemudian proteksi aktif meliputi penyediaan APAR, sistem deteksi alarm, sprinkler otomatis, hidran halaman, hingga lift khusus kebakaran.
"Dengan aturan ini pemilik gedung juga diwajibkan melakukan pemeliharaan rutin serta menyiapkan dokumen penilaian identifikasi risiko kebakaran," terangnya.
Untuk mempercepat respons di tingkat masyarakat bawah, Rajudin menegaskan bahwa Pemko Medan membentuk Relawan Kebakaran di tingkat kecamatan dan kelurahan. Relawan ini akan dibekali dengan sarana prasarana pendukung seperti pos relawan, alat komunikasi, alat pelindung diri (APD), hingga pompa pemadam portabel.
"Aturan ini mempertegas bahwa dalam kondisi darurat, kendaraan pemadam kebakaran memiliki hak utama di jalan raya. Pengguna jalan lain wajib memprioritaskan jalur bagi petugas yang sedang bertugas demi mempercepat penanganan di lokasi bencana," terangnya.
Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, H.Rajudin Sagala berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan meminimalisir potensi kerugian harta benda maupun korban jiwa akibat bencana kekebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Nuraisyah, Warga di Kecamatan Medan Baru menyampaikan bahwa banyak di daerahnya terdapat gang-gang sempit yang tidak memungkinkan mobil pemadam bisa masuk ke lokasi jika terjadi kebakaran. Pihaknya mengharapkan Pemko Medan bisa memberikan solusi. (mar)
