![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Medan Binsar Simarmata. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pungutan kelulusan di seluruh sekolah.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi wali murid dari beban finansial yang memberatkan."Kami meminta Disdik segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan uang perpisahan, terutama yang bersifat paksaan," ujar Binsar, Rabu (6/5/2026).
Politisi Perindo tersebut juga meminta Disdik membatasi kegiatan tamasya kelulusan ke luar daerah. Jika tetap dilaksanakan, kegiatan harus bersifat sukarela tanpa pemaksaan seragam.
"Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan bagi para orangtua siswa yang baru lulus. Jadi kami minta tidak ada kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua. Bahkan jika itu kesepakatan orang tua, maka harus ada pengecualian terhadap siswa yang dianggap tidak mampu," tegasnya.
Dia menyarankan kegiatan untuk merayakan dilakukan lewat program yang meringankan siswa seperti sedekah buku atau pohon. Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa, namun bukan buku pelajaran.
Binsar menegaskan agar pihak sekolah tidak melakukan intimidasi, termasuk menahan ijazah atau rapor siswa yang belum melunasi biaya perpisahan.
"Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah," katanya seraya menyarankan agar Disdikbud Medan menyediakan hotline pengaduan khusus pungli yang dapat diakses langsung oleh orang tua murid. (mar)
