![]() |
| Anggota DPRD Medan T. Bahrumsyah. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Langkah ini diambil guna memastikan sarana, prasarana, serta layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih optimal.
Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksana sistem kesehatan.
"Dalam aturan terbaru ini, fungsi Puskesmas mengalami pergeseran paradigma. Puskesmas tidak lagi hanya menjadi tempat mengobati atau kuratif, tetapi wajib menjalankan fungsi promotif dan preventif atau pencegahan," ujar Bahrumsyah saat memberikan keterangan di Medan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan ini menekankan pentingnya edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pengobatan yang sering kali berdampak buruk pada kondisi ekonomi keluarga.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Karena itu, Puskesmas harus proaktif memberikan penyuluhan kesehatan. Jika masyarakat sudah sakit, imbasnya bukan hanya pada fisik, tapi juga pada produktivitas ekonomi mereka," tambahnya.
Soroti Anomali Angka Kesakitan
Di sisi lain, legislator dari Dapil II (Medan Marelan, Labuhan, dan Belawan) ini menyoroti fenomena ironis yang terjadi di Kota Medan. Meski Medan telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC)—di mana warga cukup menunjukkan KTP untuk berobat—angka kesakitan justru tergolong tinggi.
"Ini sebuah anomali. Pemerintah sudah mengeluarkan banyak Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan menjamin pengobatan lewat UHC, namun rumah sakit rujukan tetap penuh dan antrean pasien terus membeludak. Seharusnya jaminan kesehatan yang luas dibarengi dengan meningkatnya kesadaran warga untuk hidup sehat, sehingga angka sakit bisa diminimalisir," tegas Bahrumsyah.
Jaminan Kesehatan Lansia
Terkait perlindungan kelompok rentan, Bahrumsyah menyebutkan bahwa revisi Perda ini juga akan memperkuat jaminan kesehatan bagi lanjut usia (Lansia). Sesuai mandat UU Nomor 17 Tahun 2023, kesehatan lansia kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
"Pemerintah wajib membantu kesehatan lansia, termasuk pemenuhan gizi mereka tanpa memandang kategori ekonomi atau desil tertentu. Lansia adalah tanggung jawab negara," pungkasnya. (mar)
