Kantongi Ganja 8,42 Gram, Warga Kabanjahe Diciduk Polres Karo di Simpang Enam

Sabtu, 16 Mei 2026 / 19.25

Polres Karo mengamankan seorang pria terduga pengguna narkotika jenis ganja. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pemuda berinisial APS (21), warga Kecamatan Kabanjahe, dari sebuah rumah di kawasan Simpang Enam, Kamis (14/5/2026) sekira pukul 22.30 WIB. 

Tersangka ditangkap tepatnya di Jalan Siki, Simpang Enam, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja kering seberat 8,42 gram dari tangan tersangka.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas cokelat berisi diduga ganja yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket tersangka. Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 8,42 gram," ujar AKP Jhonny H. Pardede, Jumat (15/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hijau serta satu buah jaket warna cokelat yang digunakan tersangka saat diamankan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)

Komentar Anda

Terkini