MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA mengingatkan masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dalam upaya mendukung program kesehatan di Kota Medan.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke-V Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya Jalan Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Avros Gg.Mancang, Kampung Baru, Medan Maimun, Jalan. Karya Jaya 248, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (10/05/2026).
"Salah satu yang paling penting dalam mewujudkan pelaksanaan program kesehatan ini adalah lengkapnya administrasi kependudukan. Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang abai dalam permasalah tersebut kemudian tidak dapat mengakses program kesehatan tersebut, " katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Medan tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan landasan hukum penting dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas di Kota Medan. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Perda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan bersama DPRD untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik, baik dari sisi promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif,” ujar Kasman.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan, hingga manajemen penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan.
Kasman juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan sistem kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut. Karena itu, diperlukan dukungan semua pihak agar implementasi pelayanan kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan masih dalam proses pembahasan revisi oleh Bapemperda DPRD Kota Medan bersama berbagai stakeholder terkait. Revisi dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.
“Perubahan dan penyempurnaan perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan ke depan, termasuk peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, pelayanan masyarakat, serta penguatan jaminan kesehatan bagi warga Kota Medan,” pungkasnya. (mar)
