Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut Desak Penindakan Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Senin, 11 Mei 2026 / 22.38

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan distribusi pupuk di Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pertanian Kabupaten Langkat dan Kejaksaan, dengan menyuarakan dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Langkat, baru baru ini.

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi merupakan program strategis negara yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus diproses secara hukum.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyebutkan bahwa dugaan praktik seperti mark up, pengadaan fiktif, suap pengadaan, hingga penyelewengan distribusi pupuk subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Kordinator Daerah (Korda) Sumut bersama Sekretaris Korda Sumut dalam aksi tersebut mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar segera mencopot dan memberhentikan oknum ASN Kepala BPP/Tim Perpal Kecamatan Secanggang berinisial M dan RA. Keduanya disebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar berdasarkan bukti transfer yang diklaim dimiliki oleh pihak massa aksi.

Selain itu, massa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Langkat.

Dalam orasi tersebut, massa turut menyoroti distributor pupuk subsidi CV Putri Bumi Sriwijaya yang disebut berdasarkan rekaman dan bukti transfer diduga melakukan pungutan liar kepada kios-kios pupuk di Kecamatan Secanggang. Dugaan pungutan itu disebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per kios, dengan tambahan pembebanan biaya Rp25 per kilogram pupuk.

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut juga mengungkapkan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk membayar aparat penegak hukum (APH). Namun demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut dari aparat berwenang.

Massa aksi menegaskan akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, pihak distributor CV Putri Bumi Sriwijaya, maupun Kejaksaan Negeri Langkat terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(ks)
Komentar Anda

Terkini