Kunker Spesifik ke Kejatisu, Komisi III DPR RI Pantau Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Sumut

Jumat, 22 Mei 2026 / 13.34

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(ft-penkum)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memonitor, mengevaluasi, serta menginventarisasi berbagai tantangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di wilayah hukum Sumatera Utara.

Pertemuan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan ini melibatkan tiga instansi penegak hukum utama di wilayah tersebut, yakni Kejati Sumut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, didampingi sejumlah anggota komisi, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Widya Pratiwi, Abdullah, Benny Utama, Martin Tumbelaka, Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, Sudin, dan Nabil Husein Said.

Memastikan Kesiapan di Daerah

Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, kunjungan spesifik ini krusial untuk memastikan apakah kodifikasi hukum pidana yang baru yang mulai berlaku efektif awal tahun ini sudah diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah.

Menurut Sahroni, DPR perlu memetakan secara langsung hambatan dan kendala yang dihadapi para aparat penegak hukum di lapangan.

"Kami ingin memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara. Inventarisasi tantangan dan hambatan ini penting agar kita dapat mewujudkan tujuan positif dari penerapan hukum baru ini demi kepentingan keadilan masyarakat," ujar Sahroni.

Ruang Evaluasi Penegak Hukum

Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin menyambut baik langkah monitoring yang dilakukan oleh parlemen. Ia menilai, kehadiran Komisi III menjadi momentum strategis bagi penegak hukum di daerah untuk memberikan masukan riil berdasarkan dinamika pasca-pemberlakuan undang-undang baru tersebut.

"Ini menjadi momen penting bagi jajaran Kejati Sumut untuk mengutarakan secara langsung saran dan masukan terkait kondisi penegakan hukum saat ini. Selain itu, kami juga dapat memperlihatkan langsung kondisi sarana dan prasarana di lingkungan Kejati Sumut yang mendukung jalannya penegakan hukum," kata Muhibuddin.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), serta Kepala BNN Kota dan Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara.

Melalui kunjungan kerja ini, masukan dan temuan lapangan dari wilayah Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah pusat, terutama dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan (aturan pelaksana) agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia. (ver)

Komentar Anda

Terkini