![]() |
| Tim Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk yang kedapatan mengangkut ribuan liter solar tanpa izin. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang kedapatan mengangkut ribuan liter solar tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tebingtinggi, yakni SPBU Takari (Jalan Yos Sudarso) dan SPBU Tambangan (Jalan Soekarno–Hatta) pada Selasa (5/5) dini hari.
"Kami mengamankan dua unit truk modifikasi. Truk pertama yang dikemudikan Herman, warga Sidempuan, membawa sekitar 4 ton solar subsidi. Truk kedua yang dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara, mengangkut kurang lebih 1,4 ton solar," ujar Ferry, Jumat (8/5) malam.
Modus Operandi Canggih
Ferry mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas dan pihak SPBU. Mereka memanfaatkan 29 barcode berbeda serta tujuh plat nomor polisi palsu agar bisa mengisi solar subsidi secara berulang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM solar ilegal tersebut rencananya akan dipasok ke sebuah gudang milik Gerson Siringo-ringo (alias Mr. Jack) yang berlokasi di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Saat ini, kedua truk beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya. (mar)
