Sempat Kejar-kejaran, Polres Binjai Ringkus Pengedar Sabu 202 Gram

Selasa, 12 Mei 2026 / 20.28

Pria berinisial AH, terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Polres Binjai bersama barang bukti. (ft-ist)

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang kemudian direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane. Menindaklanjuti laporan itu, AKP Ismail Pane memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Ketika hendak diberhentikan, terduga pelaku justru melarikan diri dengan memacu kendaraannya sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Berkat kesigapan petugas, AH akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Terduga sempat mencoba melarikan diri saat akan diberhentikan petugas. Namun berkat gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (12/05/2026).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket kecil seberat 0,52 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana. (meru)

Komentar Anda

Terkini