Warga Medan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi PLN, DPRD: Laporkan ke Ombudsman

Minggu, 24 Mei 2026 / 17.37
Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendy Lubis. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendy Lubis, menegaskan bahwa warga Kota Medan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (
blackout) berhak mendapatkan kompensasi dari PT PLN (Persero).

Menurutnya, ganti rugi bagi pelanggan memiliki payung hukum kuat yang wajib ditaati oleh manajemen PLN.
Pemadaman listrik massal tersebut melanda Kota Medan selama hampir 24 jam pada Jumat hingga Sabtu (22–23/5/2026).

"Bagi warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumatra Utara," ujar Godfried, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Minggu (24/5/2026).

Godfried yang membidangi pengawasan BUMD dan BUMN di DPRD Medan itu menilai manajemen PLN sudah sepatutnya memberikan kompensasi atas kerugian masif yang dialami masyarakat.
Ia menjelaskan, hak konsumen ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," jelasnya.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Regulasi ini menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan yang cepat, serta kompensasi jika terjadi kelalaian pelayanan.

Lebih lanjut, Godfried memaparkan bahwa kompensasi dapat diberikan dalam beberapa bentuk nyata. Di antaranya berupa potongan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar, tambahan token gratis untuk pelanggan prabayar, hingga ganti rugi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan peristiwa blackout nasional di Pulau Jawa pada 4 Agustus 2019 lalu. Saat itu, PLN mengucurkan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan yang terdampak.

"Untuk kasus di Medan dan Sumatra Utara kali ini, tentu pemberian kompensasi tersebut akan berjalan berdasarkan laporan resmi dari para pelanggan," pungkas Godfried. (mar)

Komentar Anda

Terkini