DPRD Medan Minta Pembangunan BRT Mebidang Rp1,9 Triliun Terstruktur dan Tak Bebani APBD

Selasa, 09 Juni 2026 / 13.37

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek BRT Mebidang di gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026) sore. (foto : istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara untuk menata ulang proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang. Dewan menilai proyek senilai Rp1,9 triliun tersebut memicu kemacetan parah dan berpotensi membebani anggaran daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026) sore. Rapat ini turut dihadiri perwakilan BPTD Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT ini harus terstruktur. Harus dipikirkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut," ujar Paul.

Selain masalah kemacetan, Paul mempertanyakan kejelasan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang. Ia meminta agar biaya operasional nantinya tidak dibebankan kepada APBD Kota Medan. Sebab, anggaran daerah saat ini sudah terbebani oleh biaya operasional bus listrik di 5 koridor.

Paul juga mengingatkan pentingnya aspek lingkungan. Ia meminta pihak terkait segera menanam pohon pengganti setelah banyak pohon yang ditebang akibat proyek ini.

Saran serupa disampaikan oleh Anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menyamakan ukuran jalan di Kota Medan dengan Jakarta.

"Kalau di Jakarta mereka punya badan jalan yang jauh lebih lebar. Ketika sebagian ruas jalan di Medan dipakai untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan," kata Lailatul.

Meski memberi banyak catatan, Komisi IV DPRD Medan menyatakan tetap mendukung proyek Pemerintah Pusat ini. Transportasi massal dinilai menjadi solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan jangka panjang di wilayah Medan, Binjai, dan Deliserdang.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan BPTD Sumut, Chandra, menjelaskan bahwa proyek BRT Mebidang sudah melalui kajian yang matang. Proyek ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat untuk menghadirkan sarana transportasi modern bagi masyarakat perkotaan.

"BRT Mebidang ini sudah melalui kajian dan sudah pernah dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Kota Medan," kata Chandra. Namun, ia berjanji akan menyampaikan seluruh masukan dari DPRD Medan ke Kementerian Perhubungan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Kota Medan, Ranto Simanungkalit. Ia menyebutkan bahwa kajian proyek ini sudah dilakukan sejak tahun 2022.

"Dalam proses pembangunan pasti ada dampak yang dirasakan masyarakat. Namun, setelah selesai nanti, masyarakat dapat menikmati fasilitas transportasi massal yang layak dan modern," tutur Ranto. (mar)

Komentar Anda

Terkini