![]() |
| Pansus Aset Daerah DPRD Medan menggelar rapat kordinasi di Gedung DPRD Medan terkait alih aset PSU Perumahan Contempo Regency, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Senin (8/6/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak cepat. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil alih aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Contempo Regency, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Langkah tegas ini dinilai sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah dan mencegah penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik warga masyarakat.
Anggota Pansus, Muslim, menyatakan bahwa pengambilalihan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Prosesnya harus mengikuti Berita Acara Nomor 600.1.15.2/9520 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, pada 1 Desember 2025.
"KPK lewat program MCP juga mendorong penataan aset ini. Tujuannya agar tidak ada pengalihan fungsi lahan, kerugian uang daerah, ataupun praktik pungli," kata Muslim dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Robi Barus di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran anggota pansus lainnya, yaitu Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu, dan Lailatul Badri. Selain itu, hadir pula perwakilan pihak pengembang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta camat dan lurah setempat.
Detail Aset yang Diambil Alih
Berdasarkan dokumen resmi, total luas kawasan perumahan tersebut mencapai 10.187 meter persegi. Fasilitas umum yang harus diserahkan kepada pemerintah meliputi:
- Jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi (panjang 334 meter, lebar 7 meter).
- Saluran drainase sepanjang 334 meter.
Setelah penyerahan selesai, seluruh biaya perawatan jalan dan parit akan ditanggung oleh APBD Kota Medan. Pihak pengembang perumahan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola atau menjual aset tersebut.
Muncul Penolakan dari Warga
Meski aturan sudah jelas, proses eksekusi di lapangan masih mengalami hambatan. Sejumlah warga perumahan menyatakan menolak pengambilalihan tersebut.
Warga mengaku belum mendapatkan sosialisasi yang jelas dari pemerintah. Mereka juga keberatan karena ada rencana pembongkaran fasilitas yang biasa digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, warga lain menyebut kegiatan sosial di lokasi itu baru dibuat setelah adanya rencana eksekusi lahan.
Di sisi lain, Dinas SDABMBK Kota Medan memastikan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku.
Pemerintah Diminta Tidak Kalah dari Pengusaha
Anggota Pansus lainnya, Margaret MS dan Lailatul Badri, mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika ditunda terlalu lama, aset tersebut rawan diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Dukungan untuk pemerintah juga datang dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, meminta Pemko Medan untuk berani menghadapi pengembang yang nakal.
"Pemko Medan tidak boleh kalah. Jika dokumen sudah lengkap, segera selamatkan aset daerah demi kepentingan publik dan pelayanan masyarakat," tegas Azhari.
Ia menambahkan, sikap tegas dari pemerintah sangat krusial untuk memberikan dampak jera (deterrent effect) bagi para pengembang perumahan lain yang masih menunda penyerahan PSU.
"Jangan sampai muncul presumsi di tengah masyarakat bahwa pengembang bisa mengabaikan aturan hukum tanpa ada konsekuensi sanksi. Penyelamatan aset daerah harus ditempatkan sebagai prioritas utama demi tegaknya kepentingan publik," pungkasnya.
Menutup jalannya rapat koordinasi, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menyatakan komitmen penuh kelembagaan untuk mendukung langkah-langkah penertiban ini bersama Komisi IV DPRD Medan.
Sebagian warga juga menaruh harapan besar agar agenda peninjauan lapangan berikutnya dapat langsung disertai dengan tindakan eksekusi agar polemik ini segera mencapai titik penyelesaian yang berkepastian hukum. (mar)
