Sempat Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Albert A Hock Ditangkap di Tanjungbalai

Jumat, 05 Juni 2026 / 18.39

Albert A Hock, seorang terpidana perkara penggelapan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ft-penkum)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meringkus Albert A Hock, seorang terpidana perkara penggelapan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Albert ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi penangkapan ini, Tim Tabur Kejati Sumut turut dibantu oleh tim intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

Rekam Jejak Kasus

Kasus yang menjerat Albert A Hock ini bermula pada tahun 2020 lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Proses hukumnya bergulir cukup panjang hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan amar Putusan Kasasi MA Nomor 864 K/Pid/2020, Albert dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi kutipan salinan putusan MA tersebut.

Komitmen Kejaksaan, Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Setelah berhasil diamankan, Albert langsung dibawa ke Kantor Kejari Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kuat Kejaksaan Agung, khususnya Kejati Sumut dan jajaran, dalam menegakkan kepastian hukum.

Melalui program Tabur, Rizaldi mengingatkan para buronan bahwa ruang gerak mereka sudah dipersempit.

"Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, dalam hal ini buronan Kejaksaan. Ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum," tegas Rizaldi.(ver)

Komentar Anda

Terkini