Sita 2 Kg Ganja dan 782 Gram Sabu, Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Jumat, 05 Juni 2026 / 16.58

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo memaparkan pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 35 orang tersangka.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers keberhasilan operasi ini di Gedung Kolaborasi Polres Langkat. 

Dalam ekspos tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, dan Kasi Propam IPTU Fery.

"Dari 35 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan. Berdasarkan perannya, 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang adalah pengguna narkotika," ujar AKBP David Triyo Prasojo di hadapan awak media nasional dan para influencer lokal.

Dari tangan para tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Langkat menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 2.152,91 gram (2,1 kilogram) dan sabu seberat bruto 782,88 gram.

AKBP David memaparkan, terdapat beberapa kasus menonjol dalam operasi kali ini. Di antaranya adalah penangkapan terduga pengedar ganja berinisial MS (34) di wilayah wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Selain itu, petugas juga menciduk terduga pengedar sabu berinisial MFY (24) di wilayah Tanjung Pura.

Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen total kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda. Keberhasilan penyitaan barang bukti ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa warga Langkat dari jerat narkoba.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan," tegas Kapolres.

Di akhir konferensi pers, Polres Langkat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam untuk mempercepat respon penindakan di lapangan. (ks)

Komentar Anda

Terkini