Sosialisasikan Perda KTR, Zulham Efendi: Sehat Itu Hak Semua Warga

Minggu, 28 Juni 2026 / 15.19

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Zulham Efendi saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VI Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan disejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (27-28/06/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ajakan tersebut disampaikan Zulham saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VI Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Jalan Bandeng, Kelurahan Belawan Bahagia, Jala  Marelan V Gg.Kromo Lingk.15 Kel. Rengas Pulau Kec.Medan Marelan, Jalan Rawe IV Gg.Pinang Link.VI, Kel.Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu-Minggu (27-28/06/2026). 

Menurutnya, keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi untuk melindungi hak masyarakat memperoleh udara bersih dan sehat.

"Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Yang dilindungi bukan hanya perokok, tetapi juga anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok (Perokok Pasif) agar terhindar dari bahaya asap rokok," ujar Zulham.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014, aktivitas merokok dilarang di sejumlah kawasan seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, kampus, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, hingga berbagai fasilitas umum lainnya.

Menurut Zulham, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Bahkan, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko penyakit serius, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker.

"Jangan sampai kebiasaan kita justru membahayakan orang lain. Anak-anak yang menghirup asap rokok tanpa pilihan memiliki risiko mengalami gangguan kesehatan sejak dini. Karena itu, mari kita saling menghormati dengan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Zulham juga mengingatkan bahwa perda tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar. Individu yang merokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai denda, sementara pengelola gedung atau fasilitas umum yang tidak melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Zulham berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjadikan budaya hidup sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

"Menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok, kita ikut melindungi keluarga, anak-anak, dan seluruh masyarakat agar dapat menikmati udara yang bersih. Kota Medan yang sehat dimulai dari kesadaran setiap warganya," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini