
Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan. (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, menuai kritik tajam dari legislatif.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, meminta pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, melainkan fokus pada langkah pembinaan dan solusi yang manusiawi.
Kritik keras ini mencuat usai sejumlah pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Rabu (29/7/2026). Dalam surat tersebut, para pedagang diberikan tenggat waktu singkat selama 3 x 24 jam untuk mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka.
Syaiful menyoroti penggunaan lebih dari 12 dasar hukum oleh Satpol PP—mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota—hanya untuk menindak masyarakat kecil yang mencari nafkah di atas trotoar.
"PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan," tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penataan estetika kota dan penertiban kawasan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penataan tidak boleh mengorbankan hajat hidup masyarakat tanpa adanya solusi konkret seperti penyediaan lokasi pengganti (relokasi).
"Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi," ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful menilai tindakan sepihak ini menciptakan preseden buruk dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia membandingkan ketegasan Pemko Medan yang dinilai tebang pilih dan hanya berani menyasar pelaku usaha kecil atau UMKM.
"Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil," kritik Syaiful.
Di akhir pernyataannya, ia mendesak Pemko Medan dan seluruh perangkat daerah terkait untuk menjaga konsistensi penegakan hukum secara adil. Penegakan aturan harus berlaku sama, baik terhadap masyarakat kecil maupun terhadap pemilik bangunan besar dan pelaku usaha raksasa yang melanggar hukum.
"Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya," pungkasnya. (mar)
Komentar Anda