![]() |
| Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat terkait pembangunan hotel di kawasan area Cagar Budaya Jalan Raden Saleh, Medan. (foto : istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pihak manajemen dan kontraktor untuk menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.Langkah ini diambil karena proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota Medan.
Keputusan penghentian proyek tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, didampingi anggota komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda di ruang komisi, Senin (27/7/2026).
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengungkapkan kekecewaannya karena bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65 tersebut kini sudah telanjur berdiri setinggi 5 lantai dan direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi hotel.
"Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan? Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan," ujar Rizki dengan nada tegas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 DPRD Medan akan segera memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memverifikasi apakah proyek pembangunan tersebut sudah mengantongi izin resmi atau tidak.
Senada dengan Rizki, anggota Komisi 4 Lailatul Badri juga menyoroti kelalaian pihak pengembang. Dalam jalannya rapat, pihak manajemen yang mewakili CV M Hotel selaku pengelola properti tidak mampu menunjukkan berkas dokumen rekomendasi yang diperlukan untuk melakukan perubahan atau renovasi pada bangunan cagar budaya tersebut.
Suasana rapat sempat memanas ketika perwakilan pemilik bangunan—yang hadir tanpa disertai pemilik asli—juga gagal menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta surat tugas resmi. Perwakilan tersebut justru melemparkan tanggung jawab administratif dengan alasan seluruh berkas berada di tangan pihak konsultan.
Hal ini memicu kegeraman jajaran Komisi 4 DPRD Medan. Pihak legislatif mengeluarkan peringatan keras dan meminta agar pemilik bangunan wajib hadir secara langsung tanpa diwakilkan pada agenda rapat lanjutan mendatang.
"Surat tugas resmi Anda tidak membawa. Dan terkait izin PBG Anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan, dalam rapat lanjutan tidak boleh diwakilkan. Jika tetap diwakilkan, kami akan usir," tegas Rizki menutup komitmen RDP tersebut. (mar)
