Duh Teganya, Ayah di Batubara Setubuhi Putrinya Selama Bertahun-tahun

Jumat, 17 Juli 2026 / 18.38

Satreskrim Polres Batubara mengamankan tersangka berinisial M.A diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih belia. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Seorang ayah kandung berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, tega memperkosa putri sulungnya yang masih berusia 14 tahun secara berulang kali selama bertahun-tahun. 

Aksi bejat pria tersebut berakhir setelah ditangkap dan diserahkan oleh warga bersama perangkat desa ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis (16/7/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Batu Bara melalui Satreskrim mengonfirmasi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, perangkat desa dan pelapor langsung melakukan koordinasi mendalam untuk memastikan kondisi korban sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal petugas, korban yang merupakan putri kandung tertua pelaku mengaku telah menjadi korban budak seks ayahnya sendiri selama kurun waktu beberapa tahun terakhir. Aksi pemerkosaan terakhir yang dialami korban diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Talawi.

Mendengar pengakuan pilu korban, warga yang geram langsung mengamankan M.A. di desa setempat untuk menghindari amukan massa yang lebih besar, sebelum akhirnya menyerahkan pelaku ke unit perlindungan anak kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa intensif terduga pelaku. Polisi juga segera melaksanakan gelar perkara guna menetapkan M.A. sebagai tersangka resmi demi mempercepat pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatan bejatnya, M.A. dipastikan akan menghadapi hukuman berlapis yang sangat berat. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan ayah kandung korban yang seharusnya menjadi pelindung utama, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga, sehingga M.A. terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. (dan)

Komentar Anda

Terkini