![]() |
| Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun didampingi seluruh pimpinan OPD menyatakan keberatan dan protes terhadap DPRD Tapteng, Kamis (30/7/2026). (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM – Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan keberatan dan protes keras terhadap sikap pimpinan serta anggota DPRD Tapteng. Pihak legislatif dinilai telah melampaui kewenangan konstitusional dan melanggar etika kemitraan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pernyataan sikap bersama tersebut dibacakan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jonnedy Marbun, dengan didampingi oleh seluruh pimpinan OPD di Gedung DPRD Tapteng, Kamis (30/7/2026) siang.
Protes ini dipicu oleh cara Badan Anggaran DPRD Tapteng saat melakukan pembahasan laporan keuangan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tapteng Tahun 2025.
Padahal, laporan keuangan RKPD 2025 tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jonnedy Marbun menegaskan bahwa pihak eksekutif sangat menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mekanisme check and balance. Namun, fungsi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk tindakan yang melampaui batas.
"Selama proses pembahasan RKPD, kami tidak merasakan adanya fungsi pengawasan, melainkan investigasi, interogasi, dan berpotensi mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini mengganggu independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah," ujar Jonnedy.
Pihak OPD menyoroti gaya komunikasi Ketua dan sebagian anggota DPRD Tapteng yang dinilai intimidatif serta merendahkan martabat pejabat pemerintah. Tekanan psikologis ini membuat substansi pembahasan RKPD yang berorientasi pada solusi pembangunan menjadi hilang karena OPD merasa dihakimi secara sepihak.
Dampak dari ketegangan ini, sejumlah agenda strategis daerah menjadi terbengkalai. Jonnedy membeberkan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang diajukan pemerintah daerah, serta beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk masyarakat, hingga kini tidak disahkan oleh DPRD Tapteng.
"Kami meminta Ketua DPRD Tapanuli Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan," tambahnya.
OPD Tapteng menegaskan mereka hanya tunduk pada konstitusi dan kepentingan masyarakat, bukan pada tekanan luar. Jika pola intimidasi dan pelampauan wewenang ini terus berlanjut, pihak OPD mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke instansi pimpinan pemerintahan yang lebih tinggi demi memperoleh perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah jangan menghambat kinerja pemerintah Tapanuli Tengah dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam percepatan pemulihan pasca-bencana," pungkas Jonnedy. (bes/m24)
