Polres Karo Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Sabu dan Ganja di Dua Lokasi Berbeda

Sabtu, 18 Juli 2026 / 19.08

Tersangka narkoba berinisial ES diamankan Satres Narkoba Polres Karo bersama barang bukti. (ft-ist) 

KARO, KLIKMETRO.COM – Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial ES (50) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan di lokasi pertama tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,4 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu ball plastik klip, pipet runcing, dompet hitam, jaket hijau, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Polisi menggeledah rumah kontrakan ES yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu bungkus ganja dalam plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram serta satu unit timbangan elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo.

"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar AKP Jhony H. Pardede. 

Akibat perbuatannya, ES kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton)

Komentar Anda

Terkini