ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Grand Antares Hotel Medan pada Kamis (23/7/2026).
"KORPRI adalah wadah bagi ASN. Saya berharap seluruh anggota KORPRI menjaga integritas, menjadi suri teladan bagi masyarakat, serta menjalankan tugas-tugas negara dengan sebaik-baiknya. Bantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan. Bangun kebersamaan, saling membantu, dan terus tingkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan para ASN agar bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau platform digital lainnya guna menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik ASN maupun institusi pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. hadir memberikan pembekalan materi mengenai Jiwa Korsa ASN. Rianto menekankan pentingnya menumbuhkan semangat persatuan, kebersamaan, kerja sama, serta rasa bangga dalam mengabdi kepada negara. Ia juga mengingatkan peserta untuk selalu menjunjung tinggi disiplin kerja dan mematuhi peraturan yang berlaku sebagai wujud profesionalisme pelayanan publik.
Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua II DP KORPRI Provinsi Sumatera Utara, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si. Ia menilai Rakerkab ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum penting untuk mempererat persatuan dan memperkuat semangat pengabdian seluruh anggota KORPRI di Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, Sekretaris DP KORPRI Asahan M. Azmi Ismail, A.P., M.Si. melaporkan bahwa Rakerkab ini dilaksanakan selama dua hari (23–24 Juli 2026) dengan total peserta sebanyak 134 orang. Rincian peserta terdiri dari DP KORPRI Unit OPD: 60 orang, DP KORPRI Unit Kecamatan: 50 orang, DP KORPRI Asahan: 14 orang, DP KORPRI BUMD: 4 orang, DP KORPRI Sumatera Utara: 2 orang, DP KORPRI Instansi Vertikal: 2 orang, Utusan PWRI Kabupaten Asahan: 2 orang.
Kegiatan ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Ketua DP KORPRI Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si. menambahkan, forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi ini ditargetkan mampu meningkatkan motivasi, disiplin, team work, serta kepemimpinan.
Hasil akhir dari Rakerkab ini diharapkan melahirkan program kerja yang konkret dan adaptif guna memperkuat eksistensi KORPRI sebagai organisasi profesi ASN masa bakti 2022–2027. (mar)
