![]() |
| Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi pelaku penyalahgunaan narkoba. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pemasok narkotika yang kerap menyuplai barang haram ke kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi. Tersangka yang merupakan seorang residivis berinisial DPI (44) ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (10/7/2026) siang.
Dari tangan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 328 gram sabu, timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sejumlah uang tunai, serta dua unit handphone.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 3 IPTU Berry Anggara, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian panjang.
"Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan, setelah sebelumnya mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba ke sarang narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mangkubumi," ujar AKBP Rafli, Minggu (12/7/2026) pagi.
DPI yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian ini dicegat petugas saat mengendarai sepeda motor. Ia diduga kuat sedang dalam perjalanan untuk kembali mendistribusikan sabu ke wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DPI mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan ini menggunakan sistem terputus dalam menjalankan aksinya. Antara DPI dan A tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
"Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu," terang Rafli.
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan mengendurkan perburuan terhadap jaringan ini. Langkah tegas akan terus diambil demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan," tegas Rafli. (mar)
