Soroti Retribusi AKDP Kabanjahe, Pejabat Dishub Sumut Diduga Melanggar UU KIP dan Disiplin ASN

Rabu, 29 Juli 2026 / 21.35

Kantor UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubingan Sumut di Kabanjahe. (ft-ist)

KABANJAHE, KLIKMETRO.COM - Kepala UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubungan Sumatra Utara kini menjadi sorotan tajam. Pejabat publik tersebut ditengarai sengaja menghindari kejaran media massa yang menuntut transparansi pengelolaan dana retribusi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Kabanjahe.

Tindakan menutup diri dari pers ini dinilai tidak hanya mencederai kemitraan dengan media, tetapi juga mengarah pada pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hingga Rabu (29/7/2026), pejabat yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat setiap kali kru media datang menagih janji pemaparan data PAD.

Oknum pejabat tersebut kerap tidak berada di tempat dan ingkar janji untuk memaparkan data PAD, memicu dugaan pelanggaran kedisiplinan ASN dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kru media melaporkan berulang kali gagal menemui yang bersangkutan di kantornya, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, meski telah dijanjikan data pada awal Juli 2026.

Untuk diketahui, pada awal Juli lalu, pejabat tersebut berjanji akan memberikan jawaban dan data kepada wartawan. 
"Berikan saya waktu, nanti saya sampaikan kepada rekan-rekan media, itupun kalau tidak ada halangan mendadak panggilan pekerjaan dari kepala dinas provinsi Sumut," demikian alasannya saat ditemui wartawan ketika itu.

Sepekan kemudian, tim media kembali berusaha menemuinya ke kantor. Namun tidak berhasil.  Sekurity kantor mengatakan bahwa atasannya tidak berada di tempat.
Dua pekan kemudian, wartawan kembali menyambangi kantornya. Dan lagi-lagi sekurity mengatakan Kepala UPTD Kabanjahe tidak berada di tempat.

"Bapak tadi hanya singgah saja di sini bang, lalu pergi membawa tas besar, mungkin ada rapat keluar kota," dalih petugas sekurity.

Pada hari Rabu (29/7/2026), kru media ini kembali ingin konfirmasi, namun kembali tidak menemui hasil.

Ditengarai pejabat Dinas Perhubungan Sumut ini sengaja menghindari wartawan, dan tidak transparan terkait retribusi AKDP.

Akibat ketidakjelasan informasi dan sikap tidak profesional ini, desakan publik menguat agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja UPTD Wilayah II Kabanjahe. (erwin)
Komentar Anda

Terkini