Buron 8 Bulan, Penjambret Nenek 80 Tahun di Deli Serdang Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 / 02.39

Tim URC Polres Deli Serdang mengamankan Tri Kelvin Adriansyah, pelaku jambret lansia. (ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM – Setelah delapan bulan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian, pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28) akhirnya kandas. Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini merupakan tersangka aksi penjambretan sadis terhadap seorang nenek keturunan Tionghoa bernama Goit Hun (80).

Aksi kriminal tersebut sebelumnya terjadi pada tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.44 WIB di Jalan DR Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, saat korban hendak menaiki becak bermotor. Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk vital bagi kepolisian untuk melacak keberadaan mereka. 

Berdasarkan rekaman tersebut, Tri Kelvin diketahui berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara satu rekan lainnya bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi penjambretan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mapolresta Deli Serdang pada Selasa (29/9/2026), tersangka Tri Kelvin berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di Jalan Gambir, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (28/9/2026). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaannya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral, membenarkan perihal penangkapan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

"Kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati titik keberadaan tersangka di Jalan Gambir, Percut Seituan. Tim URC langsung menuju ke lokasi, mengamankan tersangka, dan memboyongnya ke markas komando," ujar Kompol Isral.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Kompol Isral menjelaskan bahwa para pelaku menjambret tas korban secara paksa dari arah belakang. Tarikan yang kuat tersebut bahkan membuat korban yang sudah lansia terpelanting dan jatuh terbalik-balik di atas aspal.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala selebar 3 sentimeter, luka lecet di dengkul kaki kanan, serta memar dan bengkak pada dengkul kaki kiri. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam merek Nokia 5310. (fan)

Komentar Anda

Terkini