![]() |
| Polsek Perbaungan mengamankan pria berinisial DM terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. (ist) |
SERGAI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang menduga pelaku terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, alih-alih hanya menghadapi kasus penggelapan, DM kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berat akibat kepemilikan narkotika. Saat digeledah oleh petugas, polisi justru menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu di dalam saku celananya.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan motor.
"Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan terhadap pakaian pria tersebut," ujar IPDA Tony Sohendro.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram). Selain itu, disita pula dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram), serta tiga lembar plastik klip kosong.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka DM mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah milik pribadinya.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, di Mapolres Sergai.
"Benar, tersangka awalnya diamankan berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Namun, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya," tegas AKP Bringin Jaya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika. Sementara itu, untuk kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang memicu penangkapan awal, proses penanganannya tetap berjalan sesuai hasil penyelidikan kepolisian.(hrp)
